-->

Cara Membuat / Mendaftarkan AKTE KELAHIRAN di Catatan Sipil

Share Info Cara Membuat / Mendaftarkan AKTE KELAHIRAN di Catatan Sipil :

1 Bulan setelah kelahiran putri pertama saya berencana membuat Akte Kelahirannya si kecil, tanya-tanya di  RB (Rumah Bersalin) tempat putri saya di lahirkan katanya langsung ke Catatan Sipil......


Hari pertama saya membuat Akte Kelahiran, saya datang langsung ke kantor Catatan Sipil atas resume dari RB (Rumah Bersalin). Sesampainya di Kantor Capil ternyata saya harus meminta surat keterangan dari kelurahan...

Langsung meluncur ke Kelurahan...

Sesampainya di Kelurahan....

Saya : Permisi Pak/Bu saya mu minta surat keterangan untuk Akte Kelahiran....
Petugas : Oh, ada surat dari RT/RW nya???
Saya : Lho ... harus minta surat dari RT/RW juga toh....

Langsung meluncur ke rumah Pak RT,, beruntung Pak RT nya ada di rumah hehehe...

Sembari ngobrol santai dengan Pak RT jadilah surat keterangan buat Akte Kelahiran si kecil, lalu meluncur kembali ke Kelurahan.
Sampai di Kelurahan saya berikan surat dari RT berikut persyaratan lainnya, tapi ternyata Pak Lurahnya sedang tidak di tempat dan tidak tahu kapan kembali ke Kelurahan... Hadeh terpaksa nunggu sampe Besok deh.
Keesokan harinya datang lagi ke Kelurahan Alhamdulillah dah jadi surat keterangan untuk Akte Kelahiran si kecil. Langsung aja meluncur ke Kantor Dinas Catatan Sipil.

Sampai di kantor Dinas Capil... OMG, antriannya panjang sekali ya, mana panas bejubel-jubel udah gitu dapat no.antrian 58. Saya perkirakan satu orang yang mendaftar di loket bisa menghabiskan waktu 10 - 20 menit sedangkan saya memakai waktu istirahat kerja untuk mengurus Akte Kelahiran ini, akhirnya mau tidak mau saya tinggalkan Kantor Dinas Capil hari ini karena harus kembali bekerja di kantor.


Berikut Rangkuman dari cerita saya di atas maaf ya just Share ajah hehehe ....

Persyaratan Bikin Akte Kelahiran :
  • Foto Copy KTP Suami Istri
  • Foto Copy KK (Kartu Keluarga)
  • Surat Keterangan Melahirkan dari RB (Rumah Bersalin) / Bidan / RS / DLL
  • Buku Nikah / Akta Perkawinan Orang Tua
  • Pengantar Kelahiran RT/RW
  • Pengantar Kelahiran Kelurahan
  • Menyiapkan Materai Rp 6000
  • Mengisi Formulir Pelaporan Kelahiran dan jangan lupa mengambil nomer antrian
  • Mendaftar di Loket Pendaftaran Akte Kelahiran di Kantor Dinas Catatan Sipil
  • Membayar Saksi
  • ....

Untuk Biaya Bikin Akte Kelahiran :
  • Bikin Surat di RT, Seiklasnya
  • Bikin Surat di Kelurahan, Seiklasnya juga
  • ....

Saat ini saya belum selesai mengurus jadi postingan ini akan saya lanjutkan setelah selesai mengurus.
Hanya saja ada beberapa hal yang ingin sedikit saya complain;

1. Kantor Dinas Catatan Sipil setiap hari banyak di datangi oleh masyarakat bahkan bisa sampai ribuan orang dalam sehari, baik yang mau mengurus KTP, KK, AKTE KELAHIRAN, AKTE KEMATIAN, Dan lain sebagainya. Alangkah baiknya bila sarananya lebih di perhatikan misalnya tempatnya yang lebih baik lebih bersih seperti bila mengantri di Bank-Bank gitu kan enak jadinya hehehe, mohon Pemerintah bisa lebih memperhatikannya agar bisa lebih baik.

2. Untuk Pembuatan Akte Kelahiran ada Syarat untuk Data saksi-saksi (2 orang saksi) apakah ini memang sarana mempermudah dengan membayar saksi yang di sediakan oleh pihak Dinas Capil atau karena Oknum saya juga kurang mengerti, mohon kiranya bisa di perjelas dan di sosialiasasikan dari pihak Pemerintah.

3. Perincian Biaya yang tidak jelas dan kurangnya sosialisasi dan transparansi.


Tambahan Persyaratan untuk Bikin AKTE KELAHIRAN untuk usia diatas 1 tahun berdasarkan DINAS KEPENDUDUKAN dan CATATAN SIPIL KOTA BOGOR 2013

 
Foto: Persyaratan membuat akte kelahiran untuk usia diatas satu tahun Foto: Antrian di Catatan Sipil Bogor


1 Response to "Cara Membuat / Mendaftarkan AKTE KELAHIRAN di Catatan Sipil"

Terimakasih atas kunjungan anda, Berkomentarlah sesuai Tema dan Judul Postingan pada blog Terbarutau, Komentar yang mengandung unsur SPAM dan SARA akan dihapus..

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel